Airlangga: Revisi UU PPP Disepakati, Pembentukan Undang-Undang Semakin Efisien
Radarcirebon.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menerima naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP), Rabu (13/4/2022).
Menko Airlangga mengapresiasi persetujuan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah atas draf RUU tersebut.
Menurut Airlangga, revisi UU PPP menjadi kebutuhan pembentuk undang-undang dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Omnibus Law Cipta Kerja.
MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun. Salah satu pertimbangan MK adalah, pembentuk UU agar memberikan landasan hukum baku yang dapat menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus law.
BACA JUGA:
- Sehari Berhenti Produksi, PT Kreasi Garment Cirebon Akhirnya Kabulkan Tuntutan Karyawan
- Bunuh Begal Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan Begini
Airlangga optimistis, kesepakatan atas perubahan UU PPP membuat pembentukan undang-undang lebih efisien.
\"Pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif, efisien, tanpa mengurangi asas pelaksanaan keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningfull participation,” tutur Airlangga kepada wartawan, Kamis (14/4).
Menko Airlangga menambahkan, ada sejumlah hal penting yang dimasukkan dalam perubahan UU PPP nantinya. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi untuk dalam pembentukan undang-undang.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Korlantas Polri Siapkan Kebijakan ini Guna Mengurai Kemacetan Saat Arus Mudik 2022
- RUU Sisdiknas, Penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Ditentang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: